Sumber: www.cnbcindonesia.com
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak tiga perusahaan batu bara telah mendapatkan izin untuk ekspor batu bara kembali, setelah sebelumnya izin ini dibekukan . Tiga perusahaan tersebut salah satunya anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yakni PT Arutmin Indonesia. Kemudian ada PT Bara Tabang, dan PT Borneo Indobara.
"Benar Arutmin sudah bisa ekspor kembali, dan total ada tiga perusahaan. Mereka adalah Borneo Indobara, Bara Tabang, dan Arutmin," ujar Sony Heru Prasetyo Kepala Pokja Informasi Kementerian ESDM saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Senin (23/8/2021).
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan mengenakan sanksi berupa pelarangan penjualan batu bara keluar negeri kepada 34 perusahaan batu bara. Hal tersebut dikarenakan 34 perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan atau PT PLN Batu Bara Periode 1 Januari-31 Juli 2021.
Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No.139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 4 Agustus 2021.
Namun, ESDM telah mengeluarkan surat untuk mencabut pelarangan ekspor bagi ketiga perusahaan tersebut. Alhasil ketiganya saat ini sudah bisa melakukan ekspor batu bara kembali.
Ketika dikonfirmasi mengenai izin ekspor dari Arutmin, Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Dileep Srivastava hanya menjawab pendek. "Penjualan (batu bara) di KPC dan Arutmin berjalan normal," ujar Dileep.
Sebelumnya Dileep mengatakan bahwa pada dasarnya Arutmin telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) lebih dari 25% sampai dengan bulan Juli. Perusahaan pun berkomitmen untuk terus memenuhi DMO sesuai dengan regulasi dari pemerintah.
Selain Arutmin, KPC atau Kaltim Prima Coal juga merupakan salah satu anak usaha dari BUMI. KPC merupakan produsen dari batu barau di Indonesia saat ini.