Arutmin merupakan salah satu kontraktor Pemerintah Republik Indonesia yang bergerak di bidang pertambangan batubara. Wilayah kerja Arutmin pada saat ini terdiri dari 5 tambang aktif dan 1 terminal batubara yang tersebar di 3 Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu di Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru.
Tambang Senakin merupakan daerah produksi batubara yang paling awal dioperasikan oleh Arutmin. Perjalanan ke Tambang Senakin dari Banjarmasin (350 km) dapat ditempuh melalui beberapa alternatif, yaitu perjalanan darat penuh, kombinasi antara perjalanan darat, penyeberangan dengan Kapal Ferry dan speed boat atau perjalanan melalui udara.
Kualitas batubara di Tambang Senakin termasuk kategori batubara bituminuous atau kalori tinggi. Untuk pengolahannya, seluruh batubara yang dihasilkan Tambang Senakin dibawa ke areal pencucian batubara. Fasilitas pencucian batubara difokuskan untuk mengurangi kadar abu (ash) batubara dengan cara memisahkan batubara dari pengotor. Produk batubara hasil pencucian adalah batubara dengan kadar abu sekitar 12%. Fasilitas pencucian batubara ini memiliki kapasitas produksi +/- 430 ton/jam.
Saat ini kapasitas produksi Tambang Senakin mencapai 1,3 juta ton/tahun. Optimalisasi produksi batubara di Tambang Senakin dilakukan pula pada batubara tipis dengan ketebalan 20-40cm. Hal ini menjadi upaya Tambang Senakin untuk menerapkan aspek pelaksanaan konservasi untuk memenuhi kaidah pertambangan yang ditetapkan pemerintah.
Tambang Satui merupakan salah satu tambang yang beroperasi sejak awal pendirian PT Arutmin Indonesia. Kegiatan eksplorasi di Tambang Satui dilaksanakan mulai tahun 1983 hingga 1987, sedangkan pembangunan infrastruktur dan trial-mine dilaksanakan mulai tahun 1987 hingga 1988. Kegiatan penambangan komersial mulai dilaksanakan pada tahun 1990 dengan PT John Holland sebagai kontraktor utama. Pada tahun 1995 kegiatan penambangan dilaksanakan sendiri oleh PT Arutmin Indonesia. Pada tahun 2000 berlangsung aliansi dengan Thiess Contractor Indonesia, dan pada bulan November 2001 terjadi divestasi dari BHP Billiton ke PT BUMI Resources Tbk
Kegiatan pengolahan batubara Tambang Satui dilaksanakan di Port Muara dengan kapasitas produksi mencapai 10 juta ton/tahun. Port Muara dilengkapi dengan beberapa fasilitas seperti : Metal detector, tramp magnet, automatic cross belt sampler, laboratorium, continuous infra red temperature sensing, dan dust suppression system. Produk batubara yang dihasilkan di Port Muara memiliki pangsa pasar terbesar Jepang, India, China, dan Filipina.
Tambang Batulicn mulai beroperasi pada tahun 2003 di Blok Ata dan Blok Mangkalapi dengan kapasitas produksi sebesar 900 ribu ton batubara. Tambang Batulicin memperluas wilayah dengan membuka Blok Mereh pada tahun 2008 dan Blok Sarongga pada tahun 2011. Pada puncaknya realisasi produksi Tambang Batulicin pernah mencapai 9,5 juta ton/tahun. Adapun saat ini produksi Tambang Batulicin stabil pada kisaran 6,0 Juta ton/tahun dari kapasitas produksi total 15 juta ton/tahun.
Dengan sumber daya dan cadangan batubara yang cukup besar dan didukung dengan tersebarnya wilayah kerja Tambang Batulicin membuatnya memiliki beranekaragam kualitas batubara dari lignit hingga bituminuous. Adanya karakteristik batubara yang tergolong batubara muda dengan kalori yang rendah dan HGI tinggi menjadi tantangan tersendiri bagi Tambang Batulicin. Penerapan kaidah teknis penambangan yang baik dan pelaksanaan konservasi disemua aspek penambangan menjadi dasar acuan untuk menjawab tantangan tersebut. Selain itu jarak angkut yang pendek menjadikan Tambang Batulicin memiliki nilai yang ekonomis meskipun memproduksi batubara kalori rendah.
Pelaksanaan kegiatan reklamasi dilakukan seiring dengan berjalannya kegiatan penambangan. Kegiatan reklmasi dilakukan untuk area timbunan batuan penutup di luar tambang maupun timbunan dalam tambang. Selain reklamasi di area aktif penambangan, Tambang Batulicin juga sedang mempersiapakan kegiatan untuk menunjang kegiatan tutup tambang di beberapa area yang telah selesai ditambang.
Lokasi kegiatan penambangan batubara Tambang Asamasam secara administratif terletak di Desa Asamasam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut. Tingkat produksi Tambang Asamasam mencapai 8,0 juta ton/tahun dengan produk batubara kalori rendah (sub-bituminous).
Tambang Asamasam beberapa kali memperoleh peringkat BIRU untuk Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) yang diberikan oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan maupun Kementerian Lingkungan Hidup. Selain itu Tambang Asamasam pada tahun 2011 juga telah mendapatkan sertifikat ISO 14000:2004 SNI 19-14000:2005 untuk Sistem Manajemen Lingkungan.
Beberapa infrastruktur yang dibangun di wilayah Tambang Asamasam antara lain Coal Processing Plant (CPP), Kantor Administrasi, Bengkel, Gudang B3 dan LB3 dan Tangki Bahan Bakar. Penempatan infrastruktur dibuat di lokasi strategis dan mudah dijangkau dari semua lokasi tambang sehingga akan memperlancar jalannya proses kegiatan penambangan.
Tambang Kintap mulai beroperasi pada tahun 2011 dengan kapasitas produksi 500 ribu ton/tahun. Tambang Kintap terus meningkatkan kapasitas produksinya, realisasi produksi dari Tambang Kintap pernah mencapai 8,5 juta ton/ tahun batubara. Batubara di Tambang Kintap merupakan jenis Ecocoal dengan kandungan sulfur yang rendah. Selain Tambang Asamasam, Tambang Kintap juga menggunakan Overland Conveyor (OLC) untuk meningkatkan efisiensi pengangkutan batubara.
Pembangunan NPLCT di mulai tahun 1992 kemudian memulai commisioning dan shipment pertama di tahun 1994 dengan total shipment sebesar 4,5 juta ton batubara. NPLCT sebagai terminal internasional memiliki fasilitas-fasilitas untuk mendukung proses bongkar (unloading) dan muat (loading) batubara dengan teknologi mumpuni, antara lain:
NPLCT memiliki 2 buah jetty unloading yang di gunakan untuk proses unloading.
Jetty unloading pertama di peruntukan untuk barge SDB (Self Discharging Barge) dengan kapasitas bongkar 4000 tph.
Jetty unloading kedua di peruntukan untuk FTB (Flat Top Barge) yang menggunakan CBU (Continues Barge Unloader) dengan kapasitas bongkar 3000 tph untuk proses unloading nya.
Stacker berfungsi untuk memindahkan batubara hasil unloading dari barge ke Stockpile dengan kapasitas 4000 tph.
Reclaimer berfungsi untuk mengambil batubara dari stockpile ke conveyor saat proses loading dengan kapasitas 4000 tph.
Shiploader berfungsi untuk memindahkan batubara dari conveyor ke vessel untuk proses Shipment dengan kapasitas 4000 tph.
Jetty loading berfungsi sebagai sandarnya kapal vessel saat proses muat batubara. Dengan kapasitas maksimal vessel 120000 DWT.
Untuk mencapai target “zero contaminant”, NPLCT juga di fasilitasi dengan 4 buah metal detector dan 2 buah magnet separator untuk proses bongkar dan muat batubara.
Regulasi Pelabuhan menjelaskan aturan dan prosedur yang diperlukan untuk kelancaran dan efisiensi operasional di pelabuhan milik Arutmin dan fasilitasnya. Regulasi ini berlaku bagi individu, organisasi, atau perusahaan yang membeli atau menjual batu bara melalui pelabuhan, serta bagi mereka yang bertanggung jawab membawa kapal untuk proses bongkar muat di pelabuhan Arutmin.
Regulasi ini juga mengatur hubungan antara pelabuhan dan penggunanya, memastikan efisiensi perputaran kapal serta pelabuhan secara keseluruhan. Arutmin berhak untuk mengubah regulasi ini sesuai kebijakannya sendiri.